29 Januari 2016 lalu, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah Jakarta meresmikan gedung baru yang berjumlah sebelas lantai di
seberang Fakultas Ushuluddin (FU) dan Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi
(FIDIKom). Nantinya, gedung ini berfungsi sebagai Perpustakaan Utama (PU) dan
lahan parkir kendaraan bermotor.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Umum, Suhendro Tri Anggono,
setelah gedung PU yang baru digunakan, gedung PU lama akan dipakai oleh Pusat
Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (Pustipanda) serta dijadikan ruang dosen
umum, Jumat (18/3).
Senada dengan Hendro, Ketua Perpustakaan Utama (PU) Amrullah
Hasbana mengiyakan peralihan fungsi PU lama. Namun, masih ada satu opsi yang
akan mengisi gedung PU lama tersebut yakni Bengkel Perpustakaan. “Usul ini
disampaikan oleh Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Sukron Kamil,”
katanya, Senin (21/3).
Kepala Pustipanda, Nasrul Hakim, mengiyakan bahwa pihaknya
akan menempati gedung PU lama. Dalam hal ini, pustipanda akan menempati lantai
satu sebagai kantor barunya. “Mudah-mudahan gedung Pustipanda baru bisa mengisi
kekurangan gedung lama. Pasalnya, fasilitas seperti ruang kerja, alat-alat, dan
data center masih terbatas,” jelasnya, Senin (21/3).
Tak hanya Nasrul, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH),
Sukron Kamil juga meminta izin untuk menempati PU lama. Sukron ingin membuat
mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan (IP) lebih efektif untuk menjalankan
praktek di perpustakaan. “Perpustakaan FAH masih minim kualitas, terutama dalam
kapasitasnya,” ungkapnya, Senin (21/3).
Wakil Dekan bidang Akademik FU, Ikhsan Tanggok juga
mengusulkan agar ruang dosen FU dipindah ke PU lama. Bedanya, saran Ikhsan
ditolak lantaran rektorat telah menyatakan bahwa fasilitas tersebut akan
digunakan untuk semua dosen. “Jadi, kita tak mungkin memakai itu untuk
kepentingan satu fakultas saja,” katanya, Senin (21/3).
Dari sekian pihak yang menghubunginya, Amrullah belum
menerima surat resmi mengenai penggunaan PU lama. Ia menjelaskan, seharusnya
sudah ada pengajuan berupa surat tertulis dari beberapa pihak tersebut. “Jadi,
hanya sekadar saran saja, belum surat. Mungkin suratnya sudah diajukan ke
rektorat,” ucap Amrullah.
Mendengar pernyataan Amrullah, Sukron Kamil membantah hal
tersebut. Sebelumnya, pihak FAH sudah mengajukan surat. Namun, ia belum
klarifikasi lebih lanjut kepada Amrullah.
“Intinya, kesepakatan ada di tangan rektorat. Jika surat belum sampai,
berarti kami belum mendapat persetujuan,” tutupnya.
*Tulisan ini juga dimuat di Website LPM Institut UIN Jakarta
0 Comments