Sumber: lampung.tribunnews.com |
Pengertian Pers, seperti yang di jelaskan pada pasal 1 ayat
1 UU No. 40 Thn. 1999, “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa
yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan,
gambar, serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media
cetak, elektronik, dan segala jenis jalur yang tersedia”. Pers sendiri
berfungsi sebagai penyambung lidah masyarakat. Tanpa pers, masyarakat tidak
akan mendapat informasi tentang kejadian yang sedang hangat dibicarakan.
Kebebasan pers sendiri sudah di atur dalam UU No. 40 Thn.
1999. UU Pers diciptakan karena kebijakan orde baru yang mengekang pers saat
itu. Pada akhirnya, pers sudah memiliki perlindungan hukum dan tidak dikekang
lagi oleh pemerintah.
Walaupun sebagai media yang menjadi penyalur informasi, pers
juga memiliki kode etik dalam menyampaikan beritanya. Sebebas-bebasnya pers, ia
juga harus membatasi info-info yang dianggap merugikan narasumber maupun
pembaca. Pers juga harus seimbang dalam menyampaikan berita. Seimbang di sini
berarti tidak menyatakan opini si penulis terhadap hal yang di beritakan
olehnya. Berita harus bersumber langsung dari narasumber.
Sampai sekarang, banyak berita yang tidak sesuai dengan
etika Jurnalistik itu sendiri. Mungkin masih hangat di benak kita tentang
pemilihan umum presiden 2014 lalu. Ada media yang memberitakan tentang
kejelekkan salah satu calon presiden saat itu, yaitu Tabloid Obor Rakyat.
Tabloid tersebut memberitakan berita yang tidak seimbang dan di anggap
menjelekkan salah satu calon kandidat presiden saat itu.
Lalu ada juga kasus pembakaran begal yang dilakukan oleh
massa. Sebagai media, harusnya media tidak menyebarkan foto-foto yang di anggap
sadis. Pembaca akan merasakan trauma yang luar biasa. Begitu juga dengan
keluarga korban, bagaimana perasaan mereka saat mengetahui anggota keluarganya
mengalami musibah yang sadis itu.
Banyak juga tentang pemberitaan pencabulan yang dilakukan
oleh beberapa oknum. Sebagai media, seharusnya identitas korban tidak perlu dicantumkan.
Walaupun itu merupakan informasi yang penting, perlulah konfirmasi dari sang
korban apakah boleh identitas dirinya disebar-luaskan.
Sebenarnya masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Pers
itu sendiri. Sebagai calon anggota Pers, sebaiknya kita haruslah memahami hukum
tentang Pers. Jangan sembarangan dalam membuat berita. Hukum di buat untuk di
patuhi, bukan di langgar!
0 Comments