Sumber: lampung.tribunnews.com


Pengertian Pers, seperti yang di jelaskan pada pasal 1 ayat 1 UU No. 40 Thn. 1999, “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, gambar, serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis jalur yang tersedia”. Pers sendiri berfungsi sebagai penyambung lidah masyarakat. Tanpa pers, masyarakat tidak akan mendapat informasi tentang kejadian yang sedang hangat dibicarakan.

Kebebasan pers sendiri sudah di atur dalam UU No. 40 Thn. 1999. UU Pers diciptakan karena kebijakan orde baru yang mengekang pers saat itu. Pada akhirnya, pers sudah memiliki perlindungan hukum dan tidak dikekang lagi oleh pemerintah.

Walaupun sebagai media yang menjadi penyalur informasi, pers juga memiliki kode etik dalam menyampaikan beritanya. Sebebas-bebasnya pers, ia juga harus membatasi info-info yang dianggap merugikan narasumber maupun pembaca. Pers juga harus seimbang dalam menyampaikan berita. Seimbang di sini berarti tidak menyatakan opini si penulis terhadap hal yang di beritakan olehnya. Berita harus bersumber langsung dari narasumber.

Sampai sekarang, banyak berita yang tidak sesuai dengan etika Jurnalistik itu sendiri. Mungkin masih hangat di benak kita tentang pemilihan umum presiden 2014 lalu. Ada media yang memberitakan tentang kejelekkan salah satu calon presiden saat itu, yaitu Tabloid Obor Rakyat. Tabloid tersebut memberitakan berita yang tidak seimbang dan di anggap menjelekkan salah satu calon kandidat presiden saat itu.

Lalu ada juga kasus pembakaran begal yang dilakukan oleh massa. Sebagai media, harusnya media tidak menyebarkan foto-foto yang di anggap sadis. Pembaca akan merasakan trauma yang luar biasa. Begitu juga dengan keluarga korban, bagaimana perasaan mereka saat mengetahui anggota keluarganya mengalami musibah yang sadis itu.

Banyak juga tentang pemberitaan pencabulan yang dilakukan oleh beberapa oknum. Sebagai media, seharusnya identitas korban tidak perlu dicantumkan. Walaupun itu merupakan informasi yang penting, perlulah konfirmasi dari sang korban apakah boleh identitas dirinya disebar-luaskan.

Sebenarnya masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Pers itu sendiri. Sebagai calon anggota Pers, sebaiknya kita haruslah memahami hukum tentang Pers. Jangan sembarangan dalam membuat berita. Hukum di buat untuk di patuhi, bukan di langgar!