Kebijakan pemotongan anggaran menuai berbagai polemik dalam
pelaksanaannya. Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
menjadi salah satu lembaga yang terkena imbas dari kebijakan tersebut.
12 Mei lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2016 tentang Penghematan
dan Pemotongan Belanja di lembaga/kementrian negara. Inpres itu bertujuan untuk
mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016
dan diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam pelaksanaannya, Inpres itu menuai berbagai polemik.
Beberapa kementerian terpaksa harus memotong anggaran. Kementerian Agama
(Kemenag) adalah salah satu instansi yang melaksanakan instruksi tersebut.
Dalam pemotongan anggaran, khususnya di bidang pendidikan, Kemenag sendiri
mendapat jatah pemotongan sebanyak Rp1,3 triliun.
UIN Jakarta sendiri berstatus sebagai Perguruan Tinggi di
bawah Kemenag. Kebijakan Inpres turut berimbas pada kondisi keuangan di UIN
Jakarta. Amsal Bakhtiar selaku Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis)
Kemenag angkat bicara terkait pemotongan anggaran di beberapa lembaga negara.
Berikut hasil wawancara reporter Institut dengan Amsal, Kamis (17/11).
Apa alasan pemotongan
APBN?
Kebijakan ini bermula dari Impres No. 4 Tahun 2016. Menurut
saya, Presiden mengeluarkan kebijakan ini karena kondisi ekonomi negara saat
ini sedang lemah. Di Inpres itu tertulis kalau Presiden menginstruksikan
Kemenkeu untuk melaksanakan Inpres ini. Sebagai pelaksana, mau tak mau Kemenag
wajib melakukan kebijakan tersebut.
Dalam kebijakan ini,
berapa dana yang diserahkan oleh Kemenag pada Kemenkeu?
Di Inpres sendiri sudah tertulis rincian dana Kemenag yang
harus dipotong. Kalau tidak salah, kami mendapat pemotongan anggaran kurang
lebih sebesar Rp1,3 triliun. Pemotongan itu kebanyakan berasal dari anggaran
pendidikan Kemenag.
Kapan tenggat waktu
penyerahan anggaran Kemenag yang diberikan oleh Kemenkeu?
Kalau tidak salah, penyerahan kembali anggaran Kemenag pada
Kemenkeu dilakukan sekitar satu setengah bulan. Lebih tepatnya, antara bulan
September atau Oktober.
Dana apa saja yang dipangkas oleh Kemenag untuk Perguruan
Tinggi Agama Islam (PTAI)?
Kalau di Inpres sendiri tertulis bahwa pemotongan anggaran
dilakukan terhadap belanja dinas, rapat/pertemuan internal, honorarium
kegiatan, operasional perkantoran, langganan daya dan jasa, pembangunan gedung,
pengadaan kendaraan dinas operasional, dan beberapa kegiatan tidak mendesak. Sebab,
program seperti itu masih bisa dilanjutkan ke tahun berikutnya.
Akibat kebijakan ini,
UIN Jakarta sendiri mau tak mau memotong dana-dana produktif, semacam workshop,
penelitian, seminar, dan berbagai kegiatan lainnya. Tak hanya itu, dana pegawai
tidak tetap dan uang makan pegawai juga kena imbas dari pemotongan anggaran
tersebut. Bagaimana tanggapan anda?
Tergantung seberapa besar dana yang dianggarkan untuk
kegiatan di UIN Jakarta. Berkaca pada tahun lalu, gaji pegawai serta dana
kegiatan mahasiswa di UIN Jakarta kan banyak sisanya. Terlebih, dua bulan ke
depan masing-masing lembaga akan melaksanakan tutup buku. Jadi, dana-dana
seperti itu bisa diprediksi berapa besar jumlah yang belum terpakai. Kalau
jatah gaji pegawai ataupun dana kegiatan masih banyak, ya tidak masalah
dipotong.
Jika dana masih belum cukup, UIN Jakarta kan bisa
menggunakan dana dari Badan Layanan Umum (BLU). Sehingga tak masalah
sebenarnya, terlebih UIN memiliki dana besar. Pakai saja dana dari BLU.
Kebijakan pemotongan anggaran sebenarnya kami serahkan
kepada satuan kerja (satker) masing-masing. Kemenag sendiri membawahi sekitar
4000 satker. Kita tak hanya mengurus PTAI, tapi masih ada juga lembaga
pendidikan seperti Madrasah Ibtidaiah, Madrasah Diniyah, dan Madrasah Aliyah.
Oleh karena itu, UIN Jakarta berhak memilih dana apa saja
yang boleh dipotong. Kemenag sendiri tidak menetapkan dana apa saja yang boleh
dipangkas. Kondisi Kemenag juga hampir sama dengan UIN Jakarta, kegiatan
semacam seminar dan workshop juga kena imbas karena pemotongan anggaran. Itukan
kebijakan negara, jadi mau tak mau kita harus mengikuti. Hormati sajalah
Apakah ada sanksi
apabila kebijakan ini tak dilakukan tepat waktu ataupun tak sesuai dengan
besaran potongan anggaran yang sudah ditentukan?
Ada. Inpres ini kan menuliskan Kemenkeu sebagai posisi
sentral. Seluruh mekanisme pemotongan anggaran dilakukan oleh Kemenkeu. Jika
ada yang melanggar, Kemenkeu bisa memblokir dana dari lembaga tersebut.
Misalnya, Kemenag mendapat jatah pemotongan dana sebesar
Rp1,3 triliun, Kemenkeu tetap menarik kembali dana tersebut. Entah itu dana
produktif ataupun tidak, Kemenkeu tak mau tahu. Yang jelas, Kemenkeu mendapat
dana Rp1,3 triliun dari Kemenag.
*Tulisan ini juga dimuat di Website LPM Institut UIN Jakarta
0 Comments