Sumber: vikalpa.org

Pers menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu badan yang bergerak di bidang jurnalistik. Jurnalistik sendiri adalah bidang yang di mana objeknya berupa surat kabar, koran atau di zaman modern ini sudah ada media online. Orang yang bergelut dibidang Jurnalistik sendiri disebut wartawan, kalau bahasa asing disebut dengan paparazi.

Wartawan sendiri adalah salah satu orang yang sangat dihindari oleh beberapa orang tertentu, semacam petinggi negara, petinggi kampus, bahkan artis sekalipun. Namun, jika di dunia ini tidak ada wartawan, bisa saja seluruh masyarakat di muka bumi ini buta akan informasi.

Pers mulai muncul di masa pemerintahan Romawi Kuno. Saat itu, informasi harian sangat dibutuhkan oleh para pejabat pemerintah. Lama kelamaan, masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang beredar. Pada akhirnya, terbitlah surat kabar dan majalah publik pertama di Eropa Barat, Inggris, dan Amerika Serikat.

Perkembangan Pers semakin pesat ketika di temukan mesin cetak oleh orang Jerman, Johannes Gutenberg. Pada akhirnya, pers berkembang pesat di negara-negara Barat.

Di Indonesia, pers sendiri muncul di masa kolonial Belanda. Saat itu, pers berguna untuk melanggengkan kekuasaan kolonial Belanda terhadap Indonesia. Pada abad ke-20, banyak orang-orang terpelajar Indonesia mulai mendirikan lembaga pers nasional. Berbeda dengan Belanda, Pers Nasional bertujuan untuk menyadarkan Rakyat Indonesia untuk segera melawan penjajahan. Hingga pada akhirnya, Indonesia merdeka dari kolonial pada tahun 1945, walau belum sepenuhnya merdeka.

Saat Orde Baru, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hal yang dianggap sebuah kejahatan. Kebijakan mengekang lembaga Pers yang dilakukan oleh Orde Baru dianggap sebagai sebuah sejarah kelam oleh para wartawan. Banyak beberapa lembaga pers yang di diskriminasi oleh Presiden Soeharto. Salah satunya ialah Indonesia Raya. Hingga pada tahun 90-an, media mulai berani mengkritik dan menentang berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru.

Setelah Orde Baru turun, Pers Indonesia memiliki kebebasan dalam menyalurkan aspirasinya. Terlebih setelah dibentuk UU No. 40 Thn. 1999 tentang pers. Pasal 4 ayat 1 UU ini menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.* Sampai sekarang kebebasan pers telah terjamin oleh pemerintah.

Pers saat ini merupakan salah satu hal yang sangat berpengaruh. Dikatakan berpengaruh karena banyaknya media massa yang sanggup membuat rakyat menjadi “melek politik”. Ini terjadi ketika saat akan diadakannya pemilu pada tahun 2014 lalu. Media (khususnya di bidang Televisi) seperti METRO TV dan TV ONE begitu memihak salah satu capres. Media seperti ini sering menjelekkan lawannya dengan cara menayangkan beberapa latar belakangnya calon presiden.


Media seperi itu yang sangat dikatakan mencoreng kode etik Jurnalistik. Memang kalau politik sudah menguasai media akan menjadi seperti TV ONE ataupun METRO TV. Apalagi sekarang sedang ramai dilakukannya pemblokiran situs web yang dianggap radikal. Seharusnya kita sebagai mahasiswa harus berpikiran yang objektif, pandai-pandai dalam memilih sumber berita. Sehingga kita tidak akan terpengaruh oleh efek yang diberitakan media tersebut.