Pembungkaman terhadap suara mahasiswa kembali terjadi. Kali
ini, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Djaali mengeluarkan Surat
Keputusan (SK) berisi pemberhentian status mahasiswa kepada Ketua Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) UNJ, Ronny Setiawan, Selasa (5/1). Dalam SK bernomor
01/SP/2016, Ronny dinilai telah melakukan tindakan pencemaran nama baik,
penghasutan, serta perbuatan kejahatan berbasis teknologi yang mengganggu
ketentaraman dan pelaksanaan program UNJ.
Keputusan ini bermula dari tuntutan sejumlah mahasiswa
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) yang menggelar aksi
demonstrasi pada 23 Desember 2015 lalu. Mereka menolak permindahan FMIPA dari
Kampus B ke Kampus A UNJ. Dalam press release yang mengatasnamakan Aliansi
Mahasiswa UNJ Bersatu, mereka menolak perpindahan FMIPA lantaran beberapa
fasilitas penunjang akademik dan organisasi di kampus A dinilai tak memadai.
Aksi ini kemudian berlanjut saat Aliansi Mahasiswa UNJ
Bersatu mengeluarkan surat permohonan audiensi ke rektorat, Rabu 30 Desember
2015 lalu. Surat permohonan itu merupakan kesepakatan hasil diskusi yang
dihadiri sejumlah mahasiswa serta perwakilan organisasi intra maupun ekstra
kampus UNJ.
Dalam surat tersebut, selain meminta kejelasan soal
perpindahan FMIPA ke Kampus A, mereka juga meminta kejelasan dari rektorat
terkait beberapa kasus yang tengah hangat di UNJ belakangan, seperti keamanan
parkir, anggaran KKN dan KKL, dan transparansi penetapan Uang Kuliah Tunggal
(UKT). Hingga 5 Januari 2016, Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu memberi tenggang
waktu kepada rektorat untuk menanggapi permohonan audiensi.
Lima hari setelah permohonan audiensi itu dilayangkan,
tepatnya Senin (4/1), Ronny malah mendapat surat berisi permohonan agar orang
tuanya menemui Rektor Djaali. Lantaran orang tuanya tengah sakit, pertemuan
pada Selasa (5/1), diwakili kakaknya. Hasil pertemuan itu, Ronny resmi
diberhentikan sebagai mahasiswa UNJ.
Menanggapi hal itu, Ronny menyayangkan sikap dari pihak
rektorat UNJ yang memberhentikan dirinya sebagai mahasiswa. Padahal, ia merasa
kewajibannya sebagai mahasiswa sudah ditunaikan. Dalam status facebook-nya itu,
ia juga menilai keputusan tersebut terlalu subjektif dan tak bisa
dipertanggungjawabkan. “Semoga tindak sewenang-wenang ini tidak menimpa
mahasiswa lain di kesempatan yang akan datang,” harapnya, Selasa (5/1).
Menggalang aksi solidaritas terhadap Ronny, BEM Seluruh
Indonesia (SI) turut menentang sikap Rektor UNJ. Dalam status facebook-nya, BEM
SI mengajak seluruh mahasiswa Indonesia untuk membela Ronny dalam hak
berdemokrasi dan kebebasan berpendapat. Mereka juga berencana mengirim surat
kepada Rektor Djaali dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
(Menristekdikti) untuk mencabut SK pemberhentian Ronny.
Sementara itu, rektorat UNJ belum memberi tanggapan atas
keputusan tersebut. Hingga tulisan ini diturunkan, Pembantu Rektor III UNJ,
Sofyan Hanif tidak bisa dihubungi pihak Institut lantaran nomornya tidak aktif,
Selasa (5/1) malam.
*Tulisan ini juga dimuat di Website LPM Institut UIN Jakarta
0 Comments