Pembungkaman terhadap suara mahasiswa kembali terjadi. Kali ini, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Djaali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) berisi pemberhentian status mahasiswa kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ, Ronny Setiawan, Selasa (5/1). Dalam SK bernomor 01/SP/2016, Ronny dinilai telah melakukan tindakan pencemaran nama baik, penghasutan, serta perbuatan kejahatan berbasis teknologi yang mengganggu ketentaraman dan pelaksanaan program UNJ.

Keputusan ini bermula dari tuntutan sejumlah mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) yang menggelar aksi demonstrasi pada 23 Desember 2015 lalu. Mereka menolak permindahan FMIPA dari Kampus B ke Kampus A UNJ. Dalam press release yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu, mereka menolak perpindahan FMIPA lantaran beberapa fasilitas penunjang akademik dan organisasi di kampus A dinilai tak memadai.

Aksi ini kemudian berlanjut saat Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu mengeluarkan surat permohonan audiensi ke rektorat, Rabu 30 Desember 2015 lalu. Surat permohonan itu merupakan kesepakatan hasil diskusi yang dihadiri sejumlah mahasiswa serta perwakilan organisasi intra maupun ekstra kampus UNJ.

Dalam surat tersebut, selain meminta kejelasan soal perpindahan FMIPA ke Kampus A, mereka juga meminta kejelasan dari rektorat terkait beberapa kasus yang tengah hangat di UNJ belakangan, seperti keamanan parkir, anggaran KKN dan KKL, dan transparansi penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hingga 5 Januari 2016, Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu memberi tenggang waktu kepada rektorat untuk menanggapi permohonan audiensi.

Lima hari setelah permohonan audiensi itu dilayangkan, tepatnya Senin (4/1), Ronny malah mendapat surat berisi permohonan agar orang tuanya menemui Rektor Djaali. Lantaran orang tuanya tengah sakit, pertemuan pada Selasa (5/1), diwakili kakaknya. Hasil pertemuan itu, Ronny resmi diberhentikan sebagai mahasiswa UNJ.

Menanggapi hal itu, Ronny menyayangkan sikap dari pihak rektorat UNJ yang memberhentikan dirinya sebagai mahasiswa. Padahal, ia merasa kewajibannya sebagai mahasiswa sudah ditunaikan. Dalam status facebook-nya itu, ia juga menilai keputusan tersebut terlalu subjektif dan tak bisa dipertanggungjawabkan. “Semoga tindak sewenang-wenang ini tidak menimpa mahasiswa lain di kesempatan yang akan datang,” harapnya, Selasa (5/1).

Menggalang aksi solidaritas terhadap Ronny, BEM Seluruh Indonesia (SI) turut menentang sikap Rektor UNJ. Dalam status facebook-nya, BEM SI mengajak seluruh mahasiswa Indonesia untuk membela Ronny dalam hak berdemokrasi dan kebebasan berpendapat. Mereka juga berencana mengirim surat kepada Rektor Djaali dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) untuk mencabut SK pemberhentian Ronny. 


Sementara itu, rektorat UNJ belum memberi tanggapan atas keputusan tersebut. Hingga tulisan ini diturunkan, Pembantu Rektor III UNJ, Sofyan Hanif tidak bisa dihubungi pihak Institut lantaran nomornya tidak aktif, Selasa (5/1) malam.

*Tulisan ini juga dimuat di Website LPM Institut UIN Jakarta