Sumber: Pixabay |
Kamu suka bepergian ke luar negeri? Berkunjung ke luar
negeri memang didasari berbagai hal, entah itu untuk pekerjaan, bisa juga untuk
pergi liburan. Jika kamu sering berkunjung ke luar negeri, maka kamu memerlukan
sebuah paspor sebagai bukti kependudukan bahwa kamu adalah warga negara
Indonesia.
Saat ini, ada dua paspor yang berlaku di Indonesia, paspor
biasa dan elektronik (e-paspor). Fungsi dari paspor elektronik ini memiliki
beberapa kelebihan. Melalui teknologi yang lebih canggih, paspor ini memiliki
data biometrik seperti sidik jari dan bentuk wajah yang bisa dikenali lewat
pemindaiannya. Selain itu, para pengguna paspor ini juga bisa mendapatan
liburan bebas visa ke beberapa negara di Asia.
Bagi kamu yang ingin membuat paspor elektronik, maka artikel
ini akan merangkum berbagai cara untuk yang bisa kamu lakukan.
Siapkan
Beberapa Dokumen Ini
Dalam membuat paspor, pastikan kamu sudah memegang beberapa
dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
Beberapa dokumen ini diperlukan untuk validasi data di Kantor Keimigrasian.
Bagi kamu yang sudah memiliki paspor lama, kamu bisa langsung saja membawa
paspor itu untuk diganti dengan elektronik. Jadi, kamu tak perlu menunggu
habisnya masa berlaku paspor.
Daftar
lewat Online
Apabila dulu kamu mesti datang langsung ke kantor imigrasi,
maka sekarang kamu tak memerlukan datang lagi. Kamu cukup mendaftar secara online untuk mendapatkan paspor
elektronik. Ada dua cara yang bisa digunakan, unduh Layanan Paspor Online di
App Store atau kunjungi laman https://antrian.imigrasi.go.id/.
Setelah masuk, kamu tinggal isi kolom username,
password, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, email, alamat,
kemudian klik daftar. Setelah itu, kamu akan menerima email konfirmasi dari
Direktorat Jenderal Imigrasi. Langsung saja buka pesan itu dan akum kamu telah
terdaftar.
Pengisian
Data
Masukkan akun yang sudah kamu daftarkan dan klik
“Epaspor48h”. Lepas itu, kamu akan diarahkan ke halaman untuk menunjukkan
tanggal registrasi, waktu, dan jumlah pemohon. Jumlah pemohon ini dibatasi
maksimal lima orang dan statusnya adalah anggotakeluarga inti. Setelahnya,
barulah kamu akan diarahkan untuk memasukkan nama pemohon dan NIK.
Pembayaran
Setelah melengkapi data, pihak imigrasi akan mengirikan kamu
email sesuai ke email akun yang sudah diverifikasi tadi. Email ini berisikan
nomor unik yang dimaksudkan untuk kode pembayaran melalui teller bank ataupun
m-banking. Pembayaran ini dipatok seharga Rp 665 ribu yang di mana biaya paspor
sebesar Rp 600 ribu dan jasa TI Biometrik sebesar Rp 55 ribu. Setelah melakukan
pembayaran, maka kamu akan diberikan nomor unik untuk validasi pembayaran.
Validasi
Bukti Pembayaran
Buka email yang sudah dikirim pihak imigrasi tadi, kemudian
klik tanda lanjut. Halaman akan beralih ke konfirmasi pembayaran dari bank.
Kamu isi nomor yang sudah kamu dapat dari bank tadi. Setelah itu, kamu akan
dikirimi email yang berisi konfirmasi tanggal kedatangan dan formulir
perjalanan.
Datang
ke Kantor Imigrasi
Setelah mendapatkan email konfirmasi, kamu tinggal datang
langsung ke bagian imigrasi sesuai jadwal yang tertera. Jangan lupa membawa
dokumen yang sudah kamu persiapkan di awal tadi.
Pemeriksaan
Dokumen
Setelah datang ke kantor imigrasi, kamu akan diarahkan
petugas menuju salah satu konter untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang sudah
dibawa. Pastikan dokumen lengkap agar tidak mengantri dari awal lagi. Kemudian,
petugas akan memindai sidik jari dan mengambil fotomu untuk kelengkapan paspor.
Setelah semua proses selesai, kamu akan diberi jadwal tanggal pengambilan
paspor selanjutnya.
0 Comments